Komisi II DPR Gali Masukan Naikan Syarat Calon Kepala Daerah di Aceh

20-03-2015 / KOMISI II

Komisi II DPR serta pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada di Aceh) berencana menggali masukan terkait usulan menaikan persentase syarat pengajuan calon Kepala Daerah di Aceh.

"Hal ini dianggap perlu untuk menyetarakan prosentase syarat pengajuan calon Kepala Daerah, antara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan syarat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,"ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria baru-baru ini.

Menurut Ahmad Riza, Komisi II DPR meminta Komisioner KIP Aceh dan Bawaslu Aceh menelaah isi dari Undang-Undang Pilkada yang baru dengan beberapa isi dan pasal dalam UUPA yang mengatur masalah pelaksanaan Pilkada di Aceh. "Kalau memang ada yang berbeda tolong dibuatkan matrik atau kolom perbedaannya antara pasal dalam UU-PA dengan pasal dalam UU Pilkada yang baru tersebut,"tegasnya.

Wakil Ketua Komisi ll DPR Ahmad Riza Patria menegaskan, hal itu perlu dilakukan untuk menyelaraskan antara UUPA dengan UU Pilkada. "Ada beberapa persyaratan yang diatur khusus dalam UUPA dan tidak bisa dirubah. Seperti persyaratan uji baca Alqur'an bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang beragama Islam. Akan tetapi untuk persyaratan lain, seperti persyaratan untuk bisa mencalonkan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya, yeng berbeda perlu disetarakan,"kata dia.

Ahmad Riza menyebutkan, contoh besaran porsentase bagi calon dari Parpol baru bisa mencalonkan pasangannya jika ia telah menguasai 20 persen kursi atau suara dalam Pemilu Legislatif. Sedangkan bagi calon perseorangan atau independen untuk penduduk 2 juta-6 juta orang, harus mendapat dukungan 8,5 persen, dari total penduduk Daerah tersebut. 

"Itu adalah aturan yang terdapat dalam UU Pilkada yang baru. Apakah yang terdapat dalam UUPA persentasenya sama? Kalau tidak sama perlu dilakukan penyetaraan atau dinaikan agar persentasinya sama dengan UU Pilkada yang baru. Caranya dicari regulasi yang tepat agar tidak bertentangan dengan aturan yang telah ada,"kata Ahmad Riza.  (Spy), foto : supriyanto/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...